Senin, 28 November 2011

Tugas ISD : Artikel kebudayaan

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

Jadi Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia adalah penduduk Indonesia.

Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah penduduk ditentukan oleh :

a. Angka kelahiran;

b. Angka kematian;

c. Perpindahan penduduk, yang meliputi :

1. Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.

2. Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke desa.

3. Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar negeri.

4. Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.

5. Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke negara asal.

6. Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.Transmigrasi di bagi menjadi 5 bagian yaitu:

a.Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah ditujukan untuk penduduk yang memenuhi syarat.

b.Transmigrasi spontan/swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Pemerintah hanya menyediakan lahan pertanian dan rumah.

c.Transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam satu wilayah provinsi.

d.Transmigrasi khusus/sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan karena penduduk terkena bencana alam.

e.Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa berikut pejabat-pejabat pemerintahan desa.

Pertumbuhan Penduduk

  • Pertumbuhan penduduk yang makin cepat mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek-aspek sosial budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. megakibatkan bertambahnya sistem mata pencaharian hidup dari homogen menjadi kompleks
  • Manusia mempunyai kelebihan dlm kehidupan dgn memanfaatkan akal budinya dlm perkembangan budaya
  • Akibatnya dari perkembangan kebudayaan ini, mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhannya

Pertumbuhan penduduk berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk khususnya juga berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau Negara bahkan dunia pada umumnya.

Ada sebuah kutipan menarik dari Lord Raglan (yang sebelum gelar ini bernama Lord FitzRoy Somerset), seorang pemimpin militer dari Inggris, mengenai kebudayaan : “Culture is roughly anything we do and the monkeys don't”. Kutipan itu sebenarnya sungguh sangat menohok, karena jika melihat kondisi Indonesia saat ini, kebudayaan dianggap sebagai sebuah hal yang udik dan norak. Sehingga jika bercermin pada kutipan Lord Raglan, kita tak ada bedanya dengan spesies primata. Tak kurang dari itu, kebudayaan yang kita abaikan akhirnya diklaim oleh negara lain. Bahkan dimanfaatkan untuk promosi pariwisata bagi mereka. Mengapa hal itu bisa terjadi? Kenapa tidak ada upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya klaim budaya yang belakangan ini terus dilakukan oleh negara tetangga? Apa solusinya?

Sedikit flashback ke era orde lama yang dipimpin oleh orang yang sangat nasionalisme Ir.Soekarno.Beliau pernah memenjarakan grup band koes ploes yang memiliki aliran musik kebarat-baratan.Pemerintah mengontrol media dengan sangat cermat budaya yang dianggap ke barat-baratan di cegah untuk masuk mempengaruhi Indonesia.Berbeda dengan era orde baru sampai sekarang,media digunakan untuk menutup-nutupi kasus yang memiliki hubungan dengan keburukan pemerintah bahkan dengan cara yang ekstrim seperti meracuni aktivis HAM Munir,mengalihkan suatu kasus ke kasus yang lain atau membuat isu reshuffle yang baru-baru ini terjadi untuk menutupi kasus Nazarudin yang merupakan mantan sekertaris partai presiden saat ini.

Kebudayaan memang sangat tergantung dari cara media mengabarinya.Banyak informasi-informasi yang negatif diberikan untuk meracuni pikiran masyarakat di era globalisasi ini.Pornografi informasi sebagai dampak dari globalisasi memang sebuah keniscayaan yang harus dihadapi. Segala bentuk informasi dapat kita lihat saat ini, mulai dari urusan ranjang para selebriti, cerita-cerita fiksi yang memiliki plot serupa, hingga tak ketinggalan gaya hidup dari negeri lain. Sayangnya arus deras informasi itu tidak diimbangi dengan konten mengenai kebudayaan Indonesia, sehingga kita seringkali menganggap bahwa apa yang dilihat di media massa adalah hal yang baik dan benar. Kondisi ini akhirnya berdampak pada dilupakannya kebudayaan Indonesia, dan perhatian lebih pada kebudayaan dan kebiasaan orang lain (luar negeri) yang jauh dari norma-norma ketimuran. Sedikit contoh, sekolah-sekolah di Indonesia semakin meninggalkan muatan lokal seperti bahasa daerah ataupun mata pelajaran yang berkaitan dengan kebudayaan lainnya. Mereka justru berusaha mengadaptasi kurikulum yang “katanya” internasional, agar terkesan lebih bonafid dan siap menghadapi globalisasi. Orang tua murid pun seakan mengiyakan kondisi ini dengan menuntut sekolah agar mengisi kurikulumnya dengan bahasa asing sebagai pengantar dan tambahan musik klasik hingga sejarah Barat. Kita pun seakan merasa terbelakang apabila tidak mempelajari musik klasik atau musik dari Barat, sehingga kita meninggalkan berbagai musik tradisional yang sesungguhnya memiliki keindahan yang luar biasa. Sialnya, hal ini diperparah dengan hasil sebuah studi yang mengatakan bahwa musik klasik dapat meningkatkan kecerdasan. Studi ini akhirnya memberikan sebuah sugesti bahwa hanya musik klasik-lah yang berguna untuk didengarkan, dan meninggalkan musik tradisional yang dianggap tidak bisa mencerdaskan dan dianggap membosankan. Padahal kebetulan studi itu hanya menggunakan sampel musik klasik dan musik modern (pop, rock, dan lainnya) tanpa menyertakan musik tradisional. Hal yang kontradiktif justru dapat kita lihat dari musisi-musisi luar negeri yang justru berniat mengeksplorasi musik tradisional Indonesia, dan mengenyampingkan musik dari negerinya sendiri.Memang masyarakat Indonesia seringkali tidak menghargai dan mensyukuri karya atau alamnya sendiri.Sehingga banyak orang-orang pintar yang seharusnya berguna untuk Indonesia tetapi tidak di hargai bahkan dimanfaatkan oleh negara lain untuk menguntungkan negaranya.

Apakah kondisi diatas disebabkan oleh minimnya upaya preventif dari pemerintah? Tentu, meski hal ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada pemerintah. Namun pemerintah seharusnya memiliki peranan yang lebih besar dalam melestarikan kebudayaan Indonesia. Mengapa demikian? Kebudayaan sebagai hasil dari peradaban masyarakat mendapatkan perlindungan hukum melalui undang-undang. Dalam rezim hak kekayaan intelektual, kebudayaan dikategorikan sebagai Ciptaan, sehingga yang dapat diterapkan kepadanya adalah klausula-klausula dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam pasal 10 UUHC, pemerintah diberikan amanat untuk memegang hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Amanat yang diberikan pada pemerintah disebabkan karena kebudayaan rakyat sebagai Ciptaan terkadang tidak memiliki Pencipta yang spesifik, melainkan hasil dari interaksi di dalam masyarakat itu sendiri. Dengan amanat ini, pemerintah seharusnya melakukan upaya inventarisasi dan pengakuan formal atas kebudayaan rakyat, sebelum diklaim oleh negara lain. Namun yang sangat disayangkan, pemerintah justru memberikan janji untuk mendaftarkan hasil kebudayaan rakyat setelah adanya klaim negara lain atas kebudayaan kita. Tindakan yang bersifat reaktif ini justru akhirnya merugikan Indonesia, karena rezim hak kekayaan intelektual sendiri menganut asas first come first served. Sehingga ketika pemerintah mendaftarkannya setelah ada klaim, seolah-olah kita yang menjadi pelanggar hak cipta.

Lalu, apa yang sebaiknya kita lakukan bersama agar klaim negara lain atas budaya kita tak berulang lagi di masa mendatang? Pemerintah, sebagai pihak yang diberikan mandat, harus memulai inventarisasi dan pendaftaran secara menyeluruh terhadap kebudayaan rakyat yang dimiliki oleh Indonesia. Memang, alasan klasik yaitu “keterbatasan dana” akan selalu diutarakan. Namun apa sebabnya dari”keterbatasan dana”itu sendiri?apakah dari rakyat kecil yang sedikit membayar pajak atau rakyat besar yang banyak mengambil uang pajak rakyat kecil?manakah yang lebih penting, menganggarkan uang negara untuk study banding anggota DPR atau untuk melestarikan kebudayaan rakyat. Ketimbang kita menghabiskan biaya yang besar untuk pagelaran musik modern, lebih baik kita menyaksikan pagelaran budaya rakyat seperti wayang, uning-uningan, dan lainnya. Selain itu, satu hal terpenting adalah penghapusan stigma bahwa budaya Barat adalah “keren dan modern” dan budaya rakyat Indonesia adalah “norak dan udik”. Apabila stigma ini sudah dapat ditekan sedemikian rupa, maka keinginan kita untuk mempelajari kebudayaan sendiri akan jauh lebih terbangun ketimbang menghabiskan energi untuk mengganyang negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Ingin meningkatkan traffic pengunjung dan popularity web anda secara cepat dan tak terbatas...?...
Serahkan pada saya..., Saya akan melakukannya untuk anda GRATIS...!..Klik disini-1 dan disini-2"